Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya

Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya

Berbicara mengenai dunia ketenagakerjaan pasti akan bersinggungan dengan perselisihan hubungan industrial. Kali ini, kami membahas terkait perselisihan hubungan industrial, khususnya tentang (1) Apa itu perselisihan hubungan industrial; (2) Pihak-pihak dan objek yang bersengketa; dan (3) Tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Apa itu perselisihan hubungan industrial?

Definisinya diatur di Pasal 1 ayat (1) dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan dapat diuraikan menjadi poin berikut:

  1. Perbedaan pendapat;
  2. yang menyebabkan pertentangan;
  3. antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh;
  4. karena adanya:perselisihan terkait

Dari definisi di atas, perselisihan hubungan industrial dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni:

  1. perselisihan yang menyangkut perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja, dimana dalam hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian kepentingan salah satu pihak yang belum diatur dalam perjanjian kerja maupun dalam undang-undang; dan
  2. perselisihan yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, dimana dalam hal ini dikarenakan adanya penyimpangan hak dan/atau kewajiban antara pekerja dengan pemberi kerja.

Jenis perselisihan mana yang dapat sedang (atau berpotensi untuk) dihadapi, penting untuk dipahami karena berpengaruh pada pengadilan mana yang akan berwenang dalam menangani perselisihan tersebut.

Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian sengketa di bidang hubungan industrial tidak langsung melalui pengadilan. Ada tahapan-tahapan yang harus kalian lalui, di antaranya sebagai berikut:

  1. Perundingan Bipartit
    Dilakukan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Tujuan dari dilakukan perundingan ini adalah menemukan kesepakatan antara pihak yang berselisih. Apabila terjadi kesepakatan, hal tersebut akan dicantumkan di dalam Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).
  2. Mediasi
    Penyelesaian yang dilakukan dengan cara musyawarah dan dipimpin oleh satu mediator. Mediator berasal dari instansi di bidang ketenagakerjaan. Apabila bersepakat, hasil akan dituliskan di Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke PHI.
  3. Konsiliasi
    Konsiliasi adalah penyelesaian yang dilakukan dengan cara musyawarah. Sama seperti mediasi, tetapi perbedaannya di sini adalah tahapan konsiliasi didampingi oleh konsiliator yang berasal dari masyarakat. Konsiliator dipilih oleh para pihak. Kesepakatan yang dicapai akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke PHI.
  4. Arbitrase
    Arbitrase adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Syarat apabila ingin dilakukan arbitrase adalah dengan membuat kesepakatan tertulis berisi pernyataan untuk menyelesaikan melalui arbitrase. Putusan dari arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
  5. Pengadilan Hubungan Industrial
    Apabila empat penyelesaian sengketa di atas tidak dapat ditempuh, maka para pihak akan melanjutkan gugatannya ke PHI. Ruang lingkup PHI dalam memeriksa dan memutus perkara antara lain:
    • Pada tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
    • Pada tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
    • Pada tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; dan
    • Pada tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara sesama serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Perlu dipahami bahwa pada praktiknya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berbeda-beda. Artikel ini pun hanya dapat menjadi pengetahuan awal dan tidak dapat digunakan sebagai acuan secara penuh. Karena itu, konsultasikan permasalahan yang kalian hadapi kepada RSPS.

Sejauh pengetahuan dan praktik yang kami lakukan, kami selalu menggunakan cara penyelesaian dengan mengutamakan mediasi untuk mencapai kesepakatan antara para pihak. Dalam hal mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Memiliki Kesulitan Terkait Urusan Legal
di Perusahaan Anda?