AMICABLE DISPUTE SETTLEMENT
Amicable Settlement merupakan sebuah langkah penyelesaian perselisihan atau sengketa di luar pengadilan, yang ditempuh untuk memperoleh hasil yang menguntungkan secara damai bagi kedua belah pihak. Langkah ini banyak dilirik oleh para pelaku bisnis karena memiliki kesempatan untuk dapat mempertahankan hubungan bisnis yang baik. Amicable Settlement ini juga menjadi alternatif penyelesaian perselisihan selain melakukan gugatan hukum, karena memenangkan gugatan tidak selalu memberikan hasil yang sesuai harapan bagi pihak pelaku bisnis.
Melalui layanan Amicable Settlement, Reisman Sabaru & Partners Strategic (RSPS) memberikan pendampingan bagi Anda dalam menjalankan berbagai langkah penyelesaian perselisihan atau sengketa bisnis di luar pengadilan dengan efektif dan efisien, guna mencapai hasil sesuai dengan harapan.
Layanan Amicable Settlement RSPS meliputi :
- Mediasi
- Negosiasi
- Penyelesaian sengketa pra-persidangan
Tim ahli RSPS akan membantu Anda agar lebih mudah dalam melewati berbagai tahapan alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan ini. Manfaatkan dan temukan informasi mendalam mengenai Amicable Settlement dengan menghubungi kami.
Memiliki Kesulitan Terkait Urusan Legal
di Perusahaan Anda?
Reach Us
Sudirman Central Business District Lot 9 JRT. 5 Jl. Tulodong Atas 2, Kav. 52-53, RT 5 / RW 3 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Indonesia 12190
About Us
Underpinned by our core principles, Reisman Sabaru & Partners Strategic (RSPS) is committed to add values to clients by delivering responsive, holistic, strategic legal services.