Menjalankan sebuah bisnis pasti tak lepas dari berbagai permasalahan, salah satu contohnya adalah terjadinya sengketa oleh berbagai pihak. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih dalam dan rinci mengenai penyelesaian sengketa bisnis yang mungkin terjadi. Pembahasan ini meliputi: (1) apa itu penyelesaian sengketa bisnis, (2) pengertian mediasi dan arbitrase, (3) mekanisme pendaftaran arbitrase dan (4) perbandingan antara penyelesaian sengketa dengan mediasi dan arbitrase.
Dalam dunia bisnis, baik yang bergerak di bidang perdagangan, perbankan, energi, juga startup sengketa antara para pihak terkait sulit dihindari. Namun jika memang terjadi, penyelesaian sengketa dalam ruang lingkup bisnis dapat dilakukan secara litigasi (melalui pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa bisnis melalui litigasi biasanya bersifat ultimum remedium atau jurus terakhir atau sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum. Namun dalam artikel ini, kami akan lebih banyak membahas penyelesaian sengketa bisnis secara non-litigasi.
Penyelesaian sengketa bisnis pada umumnya diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Namun, penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang paling umum dilakukan oleh para pihak yang bersengketa adalah mediasi atau arbitrase.
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa oleh mediator yang dapat diterima oleh para pihak bersengketa. Mediator berguna sebagai fasilitator yang membantu para pihak menyelesaikan masalah dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Kewajiban dari mediator adalah mempertemukan para pihak yang bersengketa dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk tercapainya hasil yang saling menguntungkan.
Pengertian Arbitrase
Berbeda dengan mediasi, Arbitrase adalah pilihan penyelesaian sengketa yang sering diminati oleh para perusahaan. Untuk melakukan arbitrase harus didahului dengan perjanjian yang menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Apabila hal tersebut belum dilakukan, penyelesaian arbitrase tetap bisa dilakukan, namun para pihak yang bersengketa harus membuat nota kesepakatan yang mencantumkan kesepakatannya untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
Perbedaan Mediasi dan Arbitrase
Perbandingan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut ini adalah perbandingan antara penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi.
- Pada mediasi, yang menjadi pihak ketiga adalah mediator. Tugas mediator hanya memfasilitasi proses negosiasi tersebut dan sebatas memberikan masukan. Sedangkan pada arbitrase, pihak ketiga adalah arbiter. Arbiter dapat memberikan putusan atas sengketa tersebut.
- Hasil dari mediasi bersifat win-win solution, sedangkan hasil dari arbitrase bersifat win-lose judgement.
- Pada mediasi, saran dari mediator tidak bersifat mengikat, sehingga para pihak yang berunding yang menentukan. Sedangkan arbitrase bersifat mengikat, karena arbiter yang membuat putusan dan mempunyai kekuatan eksekutorial.
Perselisihan sengketa bisnis memang sulit dihindari, terlebih jika perusahaan terus berkembang. Itulah sebabnya melakukan penyelesaian sengketa bisnis, perusahaan wajib didampingi oleh tim hukum yang ahli dalam melakukan penyelesaian sengketa bisnis dan mampu melakukan tindakan-tindakan hukum yang akan menghindarkan perusahaan dari sengketa bisnis yang merugikan di kemudian hari.








