Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih dalam mengenai hal-hal yang teman-teman perusahaan perlu ketahui tentang syarat hukum pemanfaatan Tenagaf Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Hal-hal tersebut akan dirangkum sebagai berikut: (1) Pengertian TKA, (2) Kegunaan mempekerjakan TKA, (3) Manfaat mempekerjakan TKA, dan (4) Sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan mempekerjakan TKA.
Penggunaan TKA di Indonesia saat ini makin diminati oleh banyak perusahaan. Persaingan dalam mendapatkan posisi untuk bekerja di sebuah perusahaan menjadi lebih kompetitif. Banyaknya manfaat penggunaan TKA sangat berpengaruh pada perusahaan untuk menunjang performa bisnis. Artikel ini akan membahas secara jelas terkait pemanfaatan penggunaan TKA di Indonesia.
Pengertian TKA
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, TKA merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Proses perizinan TKA telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021.
Kehadiran TKA dalam sebuah perusahaan sangat menguntungkan pengusaha dalam membangun bisnisnya. Kehadiran mereka memicu profit perusahaan dalam bersaing di dunia bisnis. Selain itu, negara turut serta mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang mendatangkan TKA. Negara akan mendapatkan devisa dari TKA yang bekerja di Indonesia dengan adanya pembayaran kompensasi atas adanya TKA yang dipekerjakan.
Kelebihan Memperkerjakan TKA
Penggunaan TKA tidak selalu identik dengan dominasi pekerja asing. Namun, penggunaan TKA jauh lebih bermanfaat bagi pengusaha maupun negara. Penggunaan TKA akan mendatangkan manfaat investasi bagi perusahaan. Hal tersebut akan menimbulkan efek domino yang positif pada perekonomian negara. Dengan masuknya investasi, roda perekonomian akan bisa bergerak lebih cepat karena modal dan tenaga kerja akan bertumbuh sesuai industri masing-masing perusahaan.
Selain itu, tenaga kerja lokal juga akan mendapatkan ilmu lebih luas di bidangnya masing-masing. Hal ini akan membuat kualitas tenaga kerja lokal menjadi lebih bersaing di dunia ketenagakerjaan. Masuknya TKA tidak serta merta menggerus kesempatan tenaga kerja lokal. Pemerintah telah membuat aturan-aturan bagaimana TKA dapat bekerja di Indonesia sehingga kesempatan tenaga kerja lokal tidak akan mengecil dengan hadirnya TKA.
Sanksi bagi Pemberi Kerja yang Melanggar Ketentuan
Dalam peraturan terkini, pemerintah mengizinkan TKA untuk dapat bekerja di badan internasional hingga ke sektor pemerintahan. Namun, ada beberapa peraturan terkait yang harus diikuti oleh pemberi kerja. Sanksi akan diberikan kepada pemberi kerja apabila tidak mengikuti regulasi yang telah diatur. Sanksi-sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif dan sanksi denda. Contohnya, Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa nilai sanksi yang akan dikenakan mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 36 juta. Penghitungan besaran sanksi denda tersebut berdasarkan masa waktu TKA memasuki Indonesia.
Pemberi kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu 2 minggu dapat dikenakan penghentian sementara proses permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Berdasarkan peraturan tersebut, pemberi kerja akan kesulitan untuk mendapatkan RPTKA jika terkena sanksi. RPTKA juga dapat dicabut apabila pemberi kerja mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.
Pemanfaatan TKA bukanlah masalah untuk negara maupun tenaga kerja lokal. Dengan adanya bantuan dari TKA, perusahaan, negara, dan tenaga kerja lokal juga dapat merasakan manfaatnya. Hadirnya TKA juga membantu menggerakan roda perekonomian agar bisa bersaing di tingkat internasional.