Memahami Seluk Beluk Hukum Perekrutan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Dalam artikel ini, kami ingin menggaris bawahi hal-hal apa saja yang perusahaan perlu ketahui mengenai Syarat Hukum Perekrutan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) di Indonesia. Hal-hal tersebut dirangkum sebagai berikut: (1) Pengertian TKA, (2) Kewajiban pihak yang mempekerjakan TKA, dan (3) Persyaratan perekrutan TKA.

Di era ini, TKA semakin diminati oleh perusahaan, termasuk startup atau perusahaan rintisan. Namun, mengingat banyaknya syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh TKA dan perusahaan yang ingin mempekerjakan mereka, prosesnya seringkali dianggap rumit jika tidak didampingi oleh tim legal yang profesional.

Pengertian TKA

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia. Proses perizinan TKA telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dari berbagai jenis banyak badan hukum yang ada di Indonesia, hanya badan hukum perseorangan yang tidak dapat mempekerjakan TKA. Beberapa contoh badan hukum yang dapat mempekerjakan TKA adalah instansi pemerintah, kantor perwakilan dagang asing, dan perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.

Kewajiban Pihak yang Memperkerjakan TKA

Dalam mempekerjakan TKA, seluruh Badan Hukum/Instansi memiliki sejumlah kewajiban. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:

  1. Menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
  2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi pendamping TKA;
  3. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir; dan
  4. Wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Dari seluruh kewajiban teknis di atas, para pemberi kerja TKA juga wajib memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang telah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, para pemberi kerja TKA juga wajib mendaftarkan TKA ke dalam program jaminan sosial nasional atau bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan atau perusahaan asuransi untuk TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.

Syarat Perekrutan TKA

Perusahaan pemberi kerja wajib membuat permohonan pengesahan RPTKA yang dimohonkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan RPTKA disampaikan oleh pemberi kerja TKA dengan memuat dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  1. Identitas Pemberi Kerja TKA;
  2. Alasan penggunaan TKA;
  3. Jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
  4. Jumlah TKA;
  5. Jangka waktu penggunaan TKA;
  6. Lokasi kerja TKA;
  7. Identitas tenaga kerja pendamping TKA; dan
  8. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.

Pesatnya kemajuan global, menuntut perusahaan untuk cepat beradaptasi, salah satunya adalah dengan mempekerjakan TKA jika dibutuhkan. Dengan persyaratan yang dibutuhkan berdasarkan peraturan-peraturan terbaru, perusahaan pemberi kerja TKA juga wajib beradaptasi dengan rujukan dan ketentuan dalam merekrut TKA. Semoga artikel ini dapat membantu perusahaan kalian dalam melakukan permohonan dan pengajuan untuk mempekerjakan TKA.

 

Memiliki Kesulitan Terkait Urusan Legal
di Perusahaan Anda?