Dalam tulisan ini, kami ingin menggaris bawahi hal-hal apa saja yang teman-teman perusahaan perlu pahami mengenai Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk pengertian dan proses pendirian PMA.
Pengertian PMA
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal asing dan bertujuan untuk dapat menjalankan usaha di wilayah Indonesia. Pada prinsipnya, investasi asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia. Terdapat 5 jenis PMA di Indonesia, diantaranya adalah: joint venture, joint enterprise, kontrak karya, penanaman modal dengan disc-rupiah, penanaman modal dengan kredit investasi.
Proses Pendirian PMA
Perusahan yang ingin mendirikan PMA wajib memenuhi syarat dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia dan persetujuan dari BKPM. Syarat administratif yang perlu dipenuhi untuk dapat mendirikan PMA di Indonesia antara lain:
- Anggaran Dasar Perusahaan;
- Identitas perusahaan;
- Pengajuan permohonan secara online;
- Fotokopi Paspor dari pemegang saham;
- Flowchart Raw Materials;
- Deskripsi kelangsungan bisnis;
- Surat rekomendasi dari instansi terkait;
- Perjanjian kerjasama (MoU, Joint Venture, atau lainnya); dan
- NPWP/TDP/SIUP perusahaan.
Setelah memiliki persyaratan administrasi, perusahaan yang ingin mendirikan PMA wajib mengikuti prosedur pendirian PT PMA yang telah diatur di Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, yaitu:
- Mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung
Saat mendirikan PT PMA, kalian wajib mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung yang akan dilampirkan, yaitu:- Pernyataan elektronik dari pemohon;
- Salinan akta pendirian PT yang diunggah ke aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum)
- Minuta akta pendirian PT/minuta akta perubahan pendirian PT
- Bukti setor modal dasar dan modal disetor PT;
- Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi terkait untuk PT bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi terkait untuk PT bidang usaha tertentu;
- Surat pernyatan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
- Salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama oleh semua pendiri dan anggota dewan komisaris PT.
- Isi format isian pendirian PT secara elektronik melalui SABH
- Penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik
Keseluruhan proses pendaftaran PMA sudah dimudahkan dengan adanya aplikasi elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kemajuan inovasi dan teknologi tersebut adalah upaya Pemerintah Indonesia dalam mendukung kemudahan investasi. Dengan adanya kemajuan tersebut, para pengusaha dapat mendirikan PT PMA dengan mudah








