Artikel ini akan secara khusus membahas manfaat apa saja yang kalian dapatkan jika melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk perusahaan startup. Tentunya, akan ada berbagai keuntungan apabila startup kalian didaftarkan HAKI. Seluruh kebutuhan terkait HAKI untuk perusahaan startup akan kami kemas dengan menarik untuk dibaca dalam artikel ini, mulai dari pengertian HAKI, jenis dan manfaat HAKI, serta perlindungan apa saja yang akan didapatkan.
Dalam dunia perkembangan perusahaan startup, perkembangan inovasi dan program begitu banyak diterima oleh masyarakat. Namun, bagaimana masyarakat menyadari milik siapakah inovasi atau produk-produk tersebut? Dari sini, sudah dapat dilihat betapa pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk perusahaan startup yang ada di Indonesia. Prinsip HAKI di Indonesia adalah bagaimana seseorang atau perusahaan mendaftarkan inovasi atau produk yang diciptakannya. Secara garis besar, tiga hal ini adalah manfaat dan keuntungan mendaftarkan, yaitu:
- Melindungi penyalahgunaan produk
Mendapatkan legalitas adalah tujuan utama dari perusahaan yang mendaftarkan inovasinya ke HAKI. Tidak hanya itu, mendapatkan perlindungan atas HAKI adalah cara untuk menjaga dan melindungi ciptaan dari penyalahgunaan atau pemalsuan produk oleh pihak lain. - Membangun citra positif
Mendapatkan citra positif akan berdampak pada persaingan bisnis. Dengan adanya pendaftaran HAKI, maka negara juga akan mendapatkan keuntungan atas penerimaan devisa dari pendaftaran HAKI. - Menjamin kepastian hukum
Dengan mendapatkan legalitas, pendaftaran HAKI akan menjadi magnet bisnis untuk para investor. Investor tidak akan takut untuk berinvestasi di perusahaan startup yang inovasi atau karyanya telah didaftarkan HAKI.
HAKI pada umumnya terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industrial (Industrial Property Right). Namun, di Indonesia, HAKI dibagi menjadi 7 macam berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, antara lain Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan DTLST.
Untuk mendaftarkan HAKI, ada berbagai macam cara yang dapat dilakukan. Mulai dengan langsung mendaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hingga menggunakan jasa konsultan HAKI.
Apabila hasil karya telah tercatat di HAKI, maka ada simbol di produk yang didaftarkan yang berguna untuk mempermudah masyarakat mengetahui HAKI dari suatu produk. Di antaranya ada empat simbol yang akan muncul, yaitu:
- Trade Mark (TM)
Simbol ini adalah tanda untuk merek dagang. Simbol dari TM memiliki arti bahwa produk atau merek yang didaftarkan dalam masa pengajuan kepemilikan. - Service Mark (SM)
Simbol ini merupakan tanda dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film atau orkestra. - Registered Mark (R)
Simbol ini menandakan produk atau ciptaan tersebut telah terdaftar secara legal atas HAKI. - Copyright ©
Simbol ini menunjukan kepemilikan hak cipta. Apabila ingin melakukan publikasi, perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.
HAKI merupakan hak bagian untuk menikmati wujud dari kreativitas dan inovasi intelektual. Perusahaan startup yang mendaftarkan inovasi dan kreativitasnya ke HAKI sudah pasti akan mendapatkan banyak manfaat. Mulai dari perlindungan atas kekayaan intelektual hingga mempermudah investasi atau IPO. Mendaftarkan HAKI bukanlah hal yang rumit. Sudah banyak kemudahan informasi yang diakses dan diberikan, salah satunya melalui artikel ini yang membahas perlindungan HAKI kepada perusahaan startup.








