BUSINESS LICENSING
RSPS siap membantu para klien dalam proses mempersiapkan dan mengajukan izin untuk menjalankan usaha di Indonesia melalui layanan konsultasi izin usaha.
Izin usaha merupakan izin yang harus dimiliki oleh perusahaan atau individu yang ingin melakukan bisnis. Meski tidak semua bisnis memerlukan izin usaha, terdapat beberapa bisnis tertentu yang diwajibkan untuk memilikinya, seperti konsultasi investasi, manufaktur obat-obatan, persiapan produk daging, penyiaran, transportasi darat, serta penjualan alkohol, tembakau, atau senjata api. Jenis izin usaha yang diperlukan untuk beroperasi secara legal pun bergantung pada lokasi dan jenis bisnis yang dijalankan.
Berbekal pengalaman gabungan selama lebih dari 30 tahun dan keberhasilan dalam menangani lebih dari 80 penawaran, RSPS berkomitmen untuk memberikan layanan konsultasi izin usaha terbaik untuk menjawab kebutuhan para klien.
RSPS telah membantu banyak klien dengan memberikan saran tentang persyaratan hukum dan peraturan terkait pengajuan izin usaha. Tim kami turut berperan dalam menangani berbagai urusan terkait pembentukan entitas bisnis, penentuan lisensi yang dibutuhkan, maupun dalam pembaruan izin usaha.
Hubungi kami jika Anda membutuhkan layanan konsultasi perizinan bisnis untuk perusahaan Anda.
Memiliki Kesulitan Terkait Urusan Legal
di Perusahaan Anda?
Reach Us
Sudirman Central Business District Lot 9 JRT. 5 Jl. Tulodong Atas 2, Kav. 52-53, RT 5 / RW 3 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Indonesia 12190
About Us
Underpinned by our core principles, Reisman Sabaru & Partners Strategic (RSPS) is committed to add values to clients by delivering responsive, holistic, strategic legal services.