MERGER & ACQUISITION
Menyadari pentingnya pemahaman hukum terkait proses merger dan akuisisi, Reisman Sabaru & Partners Strategic (RSPS) menyediakan layanan konsultasi merger dan akuisisi bagi para klien yang ingin melebarkan sayap bisnisnya.
Merger dan akuisisi merupakan proses penggabungan dua perusahaan. Merger melibatkan dua perusahaan terpisah yang bergabung untuk menciptakan sebuah organisasi bersama, sedangkan akuisisi justru melibatkan sebuah perusahaan yang mengambil alih perusahaan lain.
Dalam proses merger dan akuisisi untuk pengembangan bisnis, diperlukan perencanaan dan persiapan yang signifikan. Oleh karena itu, RSPS hadir untuk memahami berbagai permasalahan dan kebutuhan para klien dalam rangka mendukung tujuan merger dan akuisisi ingin dicapai.
RSPS dapat membantu para klien untuk menjalani proses merger dan akuisisi dengan kepastian hukum. Tim kami akan terus memberikan saran dan bantuan selama proses perencanaan pra-merger/akuisisi, uji kelayakan, negosiasi kesepakatan, hingga penyusunan strategi pasca-merger/akuisisi. Jika Anda mempertimbangkan untuk menjalankan merger dan akuisisi perusahaan, hubungi kami untuk mendapatkan layanan konsultasi terkait prosesnya.
Memiliki Kesulitan Terkait Urusan Legal
di Perusahaan Anda?
Reach Us
Sudirman Central Business District Lot 9 JRT. 5 Jl. Tulodong Atas 2, Kav. 52-53, RT 5 / RW 3 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Indonesia 12190
About Us
Underpinned by our core principles, Reisman Sabaru & Partners Strategic (RSPS) is committed to add values to clients by delivering responsive, holistic, strategic legal services.