PRE - ESTABLISHMENT LEGAL ADVISORY
Membuka bisnis di Indonesia untuk memasuki pangsa pasar baru menjadi hal yang lumrah dalam dinamika bisnis. Namun, kegiatan bisnis yang melibatkan investasi besar ini memiliki tantangan karena sangat berisiko terkait dengan kondisi ekonomi, budaya, politik, serta teknologi yang ada di Indonesia. Langkah pra pembentukan bisnis di Indonesia memiliki berbagai tahapan yang membutuhkan dukungan secara intensif, sehingga proses legal bisnis dapat dilakukan dengan efisien dan efektif sesuai aturan.
Melalui layanan Pre-establishment legal advisory, Reisman Sabaru & Partners Strategic (RSPS) membantu Anda dalam proses pendirian perusahaan di Indonesia secara komprehensif. Layanan RSPS ini juga mampu memenuhi beragam kebutuhan bisnis Anda, sesuai dengan situasi dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Layanan Pre-establishment Legal Advisory RSPS meliputi:
- Perencanaan pendirian perusahaan
- Pembentukan perusahaan
- Sumber daya manusia
- Kompensasi pekerja
- Layanan imigrasi
Tim ahli kami siap untuk melayani berbagai kebutuhan pra pembentukan bisnis Anda secara menyeluruh dan strategis untuk memasuki pasar Indonesia secara efektif. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai layanan Pre-establishment legal advisory.
Memiliki Kesulitan Terkait Urusan Legal
di Perusahaan Anda?
Reach Us
Sudirman Central Business District Lot 9 JRT. 5 Jl. Tulodong Atas 2, Kav. 52-53, RT 5 / RW 3 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Indonesia 12190
About Us
Underpinned by our core principles, Reisman Sabaru & Partners Strategic (RSPS) is committed to add values to clients by delivering responsive, holistic, strategic legal services.